alat bantu verifikasi transaksi

MENGOPERASIKAN ALAT UKUR


    1. KEGIATAN BELAJAR 1: PENGERTIAN ALAT UKUR

      1. Tujuan Pembelajaran  : 

  1. Menjelaskan pengertian alat ukur


      1. Uraian Materi

Pengertian alat ukur

Alat ukur merupakan alat yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia sejak jaman dahulu, keberadaan alat ukur telah ada walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. Seiring dengan perkembangan tehnologi di berbagai bidang, berbagai macam produk alat ukur telah dihasilkan oleh produsen-produsen di seluruh dunia. Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan/ dipakai bagi pengukuran kuantitas dan kualitas.


Hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan dapat digunakan untuk :

  1. Kepentingan umum

  2. Usaha

  3. Menyerahkan atau menerima barang

  4. Menentukan pungutan atau upah

  5. Menentukan produk akhir dalam perusahaan

  6. Melaksanakan peraturan perundang – undangan.


Ketentuan dasar dalam pengukuran dalam bidang perdagangan, antara lain :

    1. Satuan dasar 

Satuan yang merupakan dasar dari satuan – satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan, (seperti : Meter, Gram, Hektar dan sebagainya)

  1. Lambang satuan

Tanda yang menyatakan satuan ukuran, ( misalnya Meter = m, Kilogram = kg )

  1. Standar satuan 

Suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding, (misalnya Gallon = Isi)

  1. Alat penunjuk 

Bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran

  1. Tempat usaha 

Tempat yang digunakan untuk kegiatan – kegiatan perdagangan,  industry, produksi,  usaha jasa, penyimpanan – penyimpanan dokumen perusahaan        


Pada dasarnya segala sesuatu yang ada di dunia ini tidak lepas dari ukuran. Permasalahan mengenai segala sesuatu dalam ukur mengukur, takar menakar dan timbang menimbang secara luas sering disebut dengan permasalahan “Metrologi”. 

Mempelajari ilmu Metrologi berarti mempelajari semua teori maupun praktek yang berhubungan dengan pengukuran yaitu macam, sifat, keseksamaan, dan kebenarannya. 


Metrologi Legal” adalah ilmu metrologi yang berkaitan dengan satuan-satuan ukuran, cara-cara atau metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar , timbang dan perlengkapannya serta syarat-syarat, teknik serta peraturan-peraturan pelengkap yang diterapkan dalam atau berdasarkan Undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengabdian kepada umum tentang pengawasan dan kebenaran pengukuran


Pengaturan tentang metrologi menjadi semakin penting karena tertib dalam mengukur di segala bidang akan menyangkut dari segi keamanan bagi manusia sendiri, antara lain :

  1. Dosis obat-obatan, penyinaran, suntikan

  2. Pengukuran, tekanan darah,suhu manusia, suara, polusi

  3. Pengukuran dalam navigasi dan lain sebagainya. 


Selain tertib ukur, juga meliputi usaha penyeragaman Sistem Satuan dalam ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya dengan menggunakan Sistem Internasional (SI) yang disebut Sistem Metrik Modern.


Usaha penyeragaman itu di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1923 secara bertahap. Dan  sejak 1 Januari 1938 di Indonesia secara resmi berlaku Satuan Sistem Metrik dalam ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya yang menggantikan Satuan Sistem Tradisional seperti elo, kati, dan sebagainya. Walaupun disadari bahwa ukuran tradisional beserta alat-alatnya adalah terbatas pengggunaannya dan masyarakat tidak akan langsung terbiasa dengan suatu ukuran seperti tercantum dalam Undang-undang ini. 

Berikut ini adalah pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1981 yang berkaitan tentang Satuan Sistem Metrik di Indonesia :







UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1981
TENTANG
METROLOGI LEGAL


DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :    

  1. Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;

  2. Bahwa pengaturan tentang alat-alatukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana ditetapkan, dalam Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 perlu diganti, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan teknologi, serta sesuai dengan Sistem Internasional untuk satuan (SI);

  3. Bahwa untuk mencapai tujuan sebagai dimaksud diatas perlu mengaturnya  dalam suatu Undang-undang tentang Metrologi Legal;


Mengingat :      

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : 

UNDANG-UNDANG TENTANG METROLOGI LEGAL.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dan Peraturan Pelaksanaannya dengan:

  1. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas;

  2. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaranpengukuran;

  3. Konvensi Meter (la Convention duMetre) ialah suatu perjanjian internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamkan satuan-satuan ukuran dan timbangan, yang ditandatangani dan diselenggarakan di Paris pada tanggal 20 Mei 1875 oleh para utusan yang berkuasa penuh dari 17 Negara;

  4. Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (la Conference Generale des Poids et Mesures) ialah konperensi yang diadakan berdasarkan Konvensi Meter;

  5. Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan (le Bureau International des Poids et Mesures) ialah Biro yang dibentuk berdasarkan Konvensi Meter;

  6. Satuan Sistem international (leSysteme International d"Unites) selanjutnya disingkat SI ialah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan;

  7. Satuan dasar ialah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan;

  8. Lambang satuan ialah tanda yang menyatakan satuan ukuran;

  9. Standar satuan ialah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding;

  10. Standar induk satuan dasar ialah standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai Standar Nasional atau Standar Tingkat Satu;

  11. Alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;

  12. Alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;

  13. Alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan;

  14. Alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;

  15. Alat penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;

  16. Tempat usaha ialah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut;

  17. Menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak

  18. Tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang danperlengkapannya yang telah ditera;

  19. Menjustir ialah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang;

  20. Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Metrologi Legal.


Terdapat pasal yang menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan dan mengoperasikan alat ukur, takar, timbang, dan perlenglapannya, yaitu antara lain  :


BAB IV
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA

Pasal 12

Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang :

  1. Wajib ditera dan ditera ulang;

  2. Dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya;

  3. Syarat-syaratnya harus dipenuhi.


Terdapat pasal yang menjelaskan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam mempersiapkan dan mengoperasikan alat ukur, takar, timbang, dan perlenglapannya, yaitu pada pasal 25,27,dan 28.


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 25

Dilarang mempunyai, menaruh,memamerkan, memakai atau menyuruh memakai:

  1. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda batal;

  2. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal12 huruf b Undang-undang ini;

  3. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tanda teranya rusak;

  4. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak.

  5. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan berdasarkan Pasal 2 huruf c Undang-undang ini untuk tera ulang;

  6. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan lain daripada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang ini;

  7. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan Undang-undang ini;

di tempat usaha; di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum; di tempat melakukan penyerahan-penyerahan; di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.


Pasal 27

  1. Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.

  2. Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.


Pasal 28

Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 Undang-undang ini memakai atau menyuruh memakai:

  1. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;

  2. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar atau menimbang melebihi kapasitas maksimumnya;

  3. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.




      1. Rangkuman

Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan/ dipakai bagi pengukuran kuantitas dan kualitas.

Hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan dapat digunakan untuk :

  1. Kepentingan umum

  2. Usaha

  3. Menyerahkan atau menerima barang

  4. Menentukan pungutan atau upah

  5. Menentukan produk akhir dalam perusahaan

  6. Melaksanakan peraturan perundang – undangan.


Ketentuan dasar dalam pengukuran dalam bidang perdagangan, antara lain :

    1. Satuan dasar 

Satuan yang merupakan dasar dari satuan – satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan, (seperti : Meter, Gram, Hektar dan sebagainya)

    1. Lambang satuan

Tanda yang menyatakan satuan ukuran, ( misalnya Meter = m, Kilogram = kg )

    1. Standar satuan 

Suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding, (misalnya Gallon = Isi)


    1. Alat penunjuk 

Bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran

    1. Tempat usaha 

Tempat yang digunakan untuk kegiatan – kegiatan perdagangan,  industry, produksi,  usaha jasa, penyimpanan – penyimpanan dokumen perusahaan


Permasalahan mengenai segala sesuatu dalam ukur mengukur, takar menakar dan timbang menimbang secara luas sering disebut dengan permasalahan “Metrologi”. 

Mempelajari ilmu Metrologi berarti mempelajari semua teori maupun praktek yang berhubungan dengan pengukuran yaitu macam, sifat, keseksamaan, dan kebenarannya. 


      1. Tugas

  1. Carilah informasi tentang apa yang dimaksud alat ukur dari sumber-sumber informasi (internet, buku, majalah, kliping dsb) 

  2. Sertakan juga gambar-gambar alat ukur 

  3. Dikerjakan secara individu 

  4. Tugas dikumpulkan pada pertemuan berikutnya


      1. Uji Kompetensi/ Ulangan

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan memilih salah satu jawaban yang tersedia!

    1. Permasalahan mengenai segala sesuatu dalam ukur mengukur, takar menakar dan timbang menimbang secara luas disebut permasalahan ...............

    1. Metrologi

    2. Meterologi

    3. Meteorologi

    4. Meteranologi

    5. Metrologi legal


    1. Metrologi yang berkaitan dengan satuan-satuan ukuran, cara-cara atau metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar , timbang dan perlengkapannya serta syarat-syaratnya disebut......................

    1. Metrologi  

  1. Meterologi  

  2. Meteorologi

  3. Meteranologi

  4. Metrologi legal


    1. Konvensi Meter ditandatangani oleh utusan 17 (tujuh belas) negara pada tanggal...........

    1. 20 Mei 1875  

  1. 2   Mei 1875  

  2. 20 Mei 1785

  3. 2  Mei 1785

  4. 20 Mei 1885


    1. Indonesia yang menggabungkan diri pada Konvensi Meter pada tahun............

    1. 1960

    2. 1956

    3. 1945

    4. 1950

    5. 1965


    1. Tujuan utama dari Konvensi Meter adalah................

    1. Mencari dan menyeragamkan satuan-satuan ukuran dan timbangan.

    2. Mencari perbedaan satuan-satuan ukuran dan timbangan.

    3. Membuat ukuran pada satuan-satuan ukuran dan timbangan.

    4. Menciptakan satuan-satuan ukuran dan timbangan.

    5. Membuka wawasan tentang satuan-satuan ukuran dan timbangan.


    1. Satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan adalah.......................


    1. Satuan dasar  

    2. Lambang satuan  

    3. Standar satuan

    4. Standar induk satuan dasar

    5. Alat ukur


    1. Hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, disebut......................

    1. Menera  

    2. Menjustir  

    3. Menimbang

    4. Mencap

    5. menchek list


    1. Mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang disebut........

    1. menera  

    2. menjustir  

    3. menimbang

    4. mencap

    5. menchek list


    1. Yang tidak termasuk jenis tanda tera adalah...................

    1. Tanda sah  

    2. Tanda batal   

    3. Tanda jaminan

    4. Tanda daerah

    5. Tanda utama





    1. Peneraan pada Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan dengan   jangka waktu...........

    1. Setahun sekali  

    2. Sebulan sekali  

    3. Setahun 2 kali

    4. Dua tahun sekali

    5. Tiga tahun sekali


















Komentar